PENGHANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



KATA PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan limpahan rahmat, anugerah, dan kekuatan kepada penyusun sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Proses penyusunannya sempat mengalami beberapa kendala.  Namun, berkat kesungguhan dan kerja keras penyusun dan dorongan dari  berbagai pihak, kendala-kendala tersebut dapat diatasi. Makalah ini berjudul makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Makalah ini berisi pembahasan mengenai hak dan kewajiban mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia serta hak dan kewajiban Bela Negara sesuai profesi kedudukan mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia. Penyusun telah berusaha menyusun makalah ini sebaik-baiknya, tetapi kekurangan dan kesalahan pasti ada. Memang benar kata orang bijak bahwa di dunia ini tidak ada yang sempurna. Yang sempurna adalah kesempurnaan itu sendiri. Atas dasar kenyataan tersebut, saran, dan kritik yang bersifat membangun agar makalah ini menjadi lebih baik sangat diharapkan dan diterima penyusun dengan tangan terbuka. Akhirnya, semoga makalah ini bermanfaat dan menambah pengetahuan dan dapat memberikan yang terbaik bagi kemajuan bangsa Indonesia.

Daftar Isi
Kata Pengantar………………………………………………………………………
Daftar Isi……………………………………………………………………………
Bab I Pendahuluan……………………………………………………………………
A. Latar Belakang………………………………………………………………………
B. Permasalahan…………………………………………………………………………
C. Tujuan …………………………………………………………………………………………
Bab II Pembahasan………………………………………………………………………
I. Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara…. .......
II.Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ………………………………
Bab III Penutup ………………………………………………………………………………………. 
Kesimpulan ………………………………………………………………………….
Daftar Pustaka ………………………………………………………………………………………..


BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Demokrasi merupakan bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, yaitu Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer) dan Pemerintahan Republik dalam makalah ini akan di jelaskan bagaimana bentuk-bentuk dari demokrasi dalam pemerintahan negara tersebut.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk mensosialisasikan upaya bela negara dengan cara menyadarkan warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.

B.Permasalahan
Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka dapat dirumuskan permasalahan yang akan di bahas dalam makalah ini adalah :
1. Bagaimana konsep demokrasi dan bentuk-bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara?
2. Bagaimana perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara di lakukan ?

C.Tujuan
1. Agar mahasiswa dapat memahami bagaimana konsep dan bentuk dari demokrasi dalam sistem pemerintahan.
2. Agar mahasiswa dapat memahami bagaimana perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara di lakukan.

Bab 2
Pembahasan
Konsep Demokrasi

       Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos) kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos” berarti kekuasaan atau berkuasa.Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politikdan pemerintahan, sedangkan rakyat didefinisikan sebagai warga negara.Dengan demikian, demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka di bawah sistem pemilihan bebas. Dalam ucapan Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16  demokrasi secara sederhana diartikan sebagai “the government from the people, by the people, and for the people”, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.


Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemeritahan Negara
     Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain:
1.      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer) .Monarki berasal dari bahasa Yunani. “Monos” yang artinya satu dan “Archein” artinya pemerintah, jadi dapat di simpulkan sebagai sistem pemerintahan yang di pimpin satu orang seperti Raja . Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
o    Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
o    Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
o    Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2.      Pemerintahan Republik berasal dari bahasa latin, “res” yang berarti pemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat . Dapat di simplkan menjadi pemerintahan yang dijalankan untuk kepentingan orang banyal.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara di pisahkan menjadi:
1.      Legislatif yaitu kekuasaan uuntuk membuat uundang-undang yang di lakuakn oleh parlemen
2.      Eksekutif aitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah dan di dalamnya ada kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengadili
3.      Federatif kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan lainnya dengan pemerintah luar negeri.
Menurut Montesque dalam teori “Trias Politica” yang menyatakkan kekuasaan negara  harus di bagi dan dilakasanakan oleh tiga badan yang independent yaitu:
1.      Badan Legislatif (kekuasaan membuat UU)
2.      Badan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan UU)
3.      Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya UU)

Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
1.     Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau perwakilan.
2.      Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.      Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.      Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.

Klasifikasi Sistem Pemerintahan       
ü  Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1 partai (monoparty system).
ü   Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
ü   Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
Ø  Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
Ø  Sistem pemerintahan parlementer
Ø  Sistem pemrintahan presidential
Ø  Sistem pemerintahan campuran         


Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
      Tahun 1945 sejak NKRI di Proklamasikan sampai 1965 atau orde Lama ancaman dari luar  maupun dalam negeri menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954 , terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan nomor 29 tahun 1954.
 Tahun 1965 sampai 1998 atau orde Baru. Ancaman yang di hadapi kali ini adalah non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional . Dan tahun 1982 keluarlah UU no 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan NKRI, dengan adanya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak-kanak hingga Perguruan Tinggi.
Pada era reformasi sesuai UU No 20 tahun 2003 tentan Pendidikan Nasional yang menjelaskan maksud dari Pendidikan Kewarganegaraan yang menjadi hubungan negara dengan warga negara, antar warga negara sesuai dengan tujuan Pendidikan Bela Negara.

Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses kesadaran bela negara setidaknyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45. Asas demokrasi dalam pembelaan Negara.
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1.      Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

Bab 3
Penutup
Simpulan
Dengan di anutnya demokrasi dalam sistem pemerintahan RI maka setiap rakyat wajib dan berhak untuk memberikan kontribusi positif dalam pemerintahan baik unutk menjadi angggota dewan maupun menjadi warga biasa dengan di dasari Pendidikan Kewarganegaraan. Dan jika semua masyarakat ikut andil dalam berkontribusi maka kehidupan bangsa ini akan lurus tanpa ada perselisihan. Dan terwujudnya negara kesatuan yang benar-benar bersatu tanpa ada batasan  apapun.

Daftar Pustaka
            Muchji, Achmad dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gunadarma.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAGIAN BAGIAN PERSONAL KOMPUTER

TUGAS V-Class 3

KONSEP DASAR TEKNOLOGI INFORMASI DAN MULTIMEDIA