PENGHANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang
telah memberikan limpahan rahmat, anugerah, dan kekuatan kepada penyusun
sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Proses penyusunannya sempat mengalami
beberapa kendala. Namun, berkat kesungguhan
dan kerja keras penyusun dan dorongan dari
berbagai pihak, kendala-kendala tersebut dapat diatasi. Makalah ini
berjudul makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara. Makalah ini disusun dalam
rangka memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Makalah ini
berisi pembahasan mengenai hak dan kewajiban mahasiswa sebagai Warga Negara
Indonesia serta hak dan kewajiban Bela Negara sesuai profesi kedudukan
mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia. Penyusun telah berusaha menyusun
makalah ini sebaik-baiknya, tetapi kekurangan dan kesalahan pasti ada. Memang
benar kata orang bijak bahwa di dunia ini tidak ada yang sempurna. Yang
sempurna adalah kesempurnaan itu sendiri. Atas dasar kenyataan tersebut, saran,
dan kritik yang bersifat membangun agar makalah ini menjadi lebih baik sangat
diharapkan dan diterima penyusun dengan tangan terbuka. Akhirnya, semoga
makalah ini bermanfaat dan menambah pengetahuan dan dapat memberikan yang
terbaik bagi kemajuan bangsa Indonesia.
Kata Pengantar………………………………………………………………………
Daftar Isi……………………………………………………………………………
Bab I Pendahuluan……………………………………………………………………
A. Latar Belakang………………………………………………………………………
B. Permasalahan…………………………………………………………………………
C. Tujuan …………………………………………………………………………………………
Bab II Pembahasan………………………………………………………………………
I. Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara…. .......
II.Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ………………………………
Bab III Penutup ……………………………………………………………………………………….
Kesimpulan ………………………………………………………………………….
Daftar Pustaka ………………………………………………………………………………………..
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Demokrasi merupakan bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, yaitu Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer) dan Pemerintahan Republik dalam makalah ini akan di jelaskan bagaimana bentuk-bentuk dari demokrasi dalam pemerintahan negara tersebut.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk mensosialisasikan upaya bela negara dengan cara menyadarkan warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
B.Permasalahan
Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka dapat dirumuskan permasalahan yang akan di bahas dalam makalah ini adalah :
1. Bagaimana konsep demokrasi dan bentuk-bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara?
2. Bagaimana perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara di lakukan ?
C.Tujuan
1. Agar mahasiswa dapat memahami bagaimana konsep dan bentuk dari demokrasi dalam sistem pemerintahan.
2. Agar mahasiswa dapat memahami bagaimana perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara di lakukan.
Bab 2
Pembahasan
Konsep
Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat
(demos) kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” berarti rakyat dan
“kratos” berarti kekuasaan atau berkuasa.Menurut konsep demokrasi, kekuasaan
menyiratkan arti politikdan pemerintahan, sedangkan rakyat didefinisikan
sebagai warga negara.Dengan demikian, demokrasi artinya pemerintahan oleh
rakyat, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan
langsung oleh mereka di bawah sistem pemilihan bebas. Dalam ucapan Abraham
Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16 demokrasi secara sederhana
diartikan sebagai “the government from the people, by the people, and for
the people”, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat.
Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemeritahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan
negara, antara lain:
1. Pemerintahan Monarki (monarki
mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer) .Monarki
berasal dari bahasa Yunani. “Monos” yang artinya satu
dan “Archein” artinya pemerintah, jadi dapat di
simpulkan sebagai sistem pemerintahan yang di pimpin satu orang seperti Raja .
Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
o Monarki
Mutlak :
Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk
kekuasaannya tidak terbatas.
o Monarki
Konstitusional :
Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun
kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
o Monarki
Parlementer :
Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun
kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2. Pemerintahan
Republik berasal dari bahasa latin, “res” yang berarti
pemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat . Dapat di
simplkan menjadi pemerintahan yang dijalankan untuk kepentingan orang banyal.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara di pisahkan menjadi:
1. Legislatif
yaitu kekuasaan uuntuk membuat uundang-undang yang di lakuakn oleh parlemen
2. Eksekutif
aitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah
dan di dalamnya ada kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengadili
3. Federatif
kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan lainnya dengan
pemerintah luar negeri.
Menurut Montesque dalam teori “Trias Politica” yang
menyatakkan kekuasaan negara harus di bagi dan dilakasanakan oleh tiga
badan yang independent yaitu:
1. Badan
Legislatif (kekuasaan membuat UU)
2. Badan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan UU)
3. Badan
Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya UU)
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan
yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
1. Adanya keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau
perwakilan.
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh
warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan
bagi seluruh warga negara.
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat.
Klasifikasi
Sistem Pemerintahan
ü Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem
kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua
partai (biparty system), dan sistem 1 partai (monoparty system).
ü Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan
negara.
ü Hubungan antar pemegang kekuasaan negara,
terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai
model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
Ø Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
Ø Sistem pemerintahan parlementer
Ø Sistem pemrintahan presidential
Ø Sistem pemerintahan
campuran
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Tahun 1945 sejak NKRI di Proklamasikan
sampai 1965 atau orde Lama ancaman dari luar maupun dalam negeri
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954 , terbitlah
produk Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan nomor
29 tahun 1954.
Tahun 1965 sampai 1998 atau orde Baru. Ancaman yang di hadapi kali
ini adalah non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan nomor
IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara
dan Ketahanan Nasional . Dan tahun 1982 keluarlah UU no 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan NKRI, dengan adanya Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak-kanak hingga Perguruan Tinggi.
Pada era reformasi sesuai UU No 20 tahun 2003 tentan Pendidikan Nasional
yang menjelaskan maksud dari Pendidikan Kewarganegaraan yang menjadi hubungan
negara dengan warga negara, antar warga negara sesuai dengan tujuan Pendidikan
Bela Negara.
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan
segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari
akan hal tersebut, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil
dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan
tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses kesadaran bela
negara setidaknyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan
kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya
melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga
negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh
kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan
kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah
Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45. Asas
demokrasi dalam pembelaan Negara.
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha
bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan
asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan
kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai
dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam
setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya
masing-masing.
Bab 3
Penutup
Simpulan
Dengan di
anutnya demokrasi dalam sistem pemerintahan RI maka setiap rakyat wajib dan
berhak untuk memberikan kontribusi positif dalam pemerintahan baik unutk
menjadi angggota dewan maupun menjadi warga biasa dengan di dasari Pendidikan
Kewarganegaraan. Dan jika semua masyarakat ikut andil dalam berkontribusi maka
kehidupan bangsa ini akan lurus tanpa ada perselisihan. Dan terwujudnya negara
kesatuan yang benar-benar bersatu tanpa ada batasan apapun.
Daftar
Pustaka
Muchji,
Achmad dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gunadarma.
Komentar
Posting Komentar