PENGHANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang
telah memberikan limpahan rahmat, anugerah, dan kekuatan kepada penyusun
sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Proses penyusunannya sempat mengalami
beberapa kendala. Namun, berkat kesungguhan
dan kerja keras penyusun dan dorongan dari
berbagai pihak, kendala-kendala tersebut dapat diatasi. Makalah ini
berjudul makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara. Makalah ini disusun dalam
rangka memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Makalah ini
berisi pembahasan mengenai hak dan kewajiban mahasiswa sebagai Warga Negara
Indonesia serta hak dan kewajiban Bela Negara sesuai profesi kedudukan
mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia. Penyusun telah berusaha menyusun
makalah ini sebaik-baiknya, tetapi kekurangan dan kesalahan pasti ada. Memang
benar kata orang bijak bahwa di dunia ini tidak ada yang sempurna. Yang
sempurna adalah kesempurnaan itu sendiri. Atas dasar kenyataan tersebut, saran,
dan kritik yang bersifat membangun agar makalah ini menjadi lebih baik sangat
diharapkan dan diterima penyusun dengan tangan terbuka. Akhirnya, semoga
makalah ini bermanfaat dan menambah pengetahuan dan dapat memberikan yang
terbaik bagi kemajuan bangsa Indonesia.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
B.
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang di atas dapat
diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apa
pengertian dari HAM, baik menurut sendiri maupun para ahli?
2.
Apa saja
macam-macam HAM?
3.
Sebutkan
contoh kasus pelanggaran HAM?
4.
Apa upaya
perlindungan dan pemajuan HAM?
5.
Bagaimana
partisipasi/ peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM?
C.
Tujuan
Penulisan
Tujuan dari
penulisan makalah ini adalah sebagai bahan pelajaran/ tugas mata pelajaran PKn
di SMA Negeri 1 Banjarsari dan selain itu bertujuan supaya kita dapat memahami
mengenai pengertian dari HAM (Hak Asasi Manusia), kasus pelanggarannya, sampai
peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut saya pengertian hak asasi manusia adalah hak pokok atau hak dasar
yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap
manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan YME.
Sedangkan menurut pendapat para ahli HAM dapat diartikan sebagai berikut.
1. John Locke
Hak Asasi
Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada
setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak)
2. Prof. Koentjoro Poerbopranoto (1976)
Hak asasi
manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia
menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat
suci.
Hak-hak
asasi manusia adalah sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap
pribadi manusia, bersifat kemanusiaan.
4. Jan Materson
Anggota
Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could
be generally defines as those right which are inherent in our nature and
without which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak
yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu
manusia tidaka dapat hidup sebagai manusia
5. Prof. Darji Darmodiharjo, S. H.
Hak asasi
manusia adalah dasar atau hak – hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir
sebagai anugrah tuhan yang maha esa. Hak – hak asasi itu menjadi dasr dari hak
dan kewajiban – kewajiban yang lain."
6. Muladi (1996)
Mengemukakan pengertian HAM secara universal,yang dirumuskan sebagai those
rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as
human being. Rumusan tersebut garis besarnya adalah segala hak-hak dasar yang
melekat pada diri dalam kehidupannya.
7. Jack Donnely
Hak asasi
manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia.
Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau
berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya
sebagai manusia."
8. Peter R. Baehr
Hak asasi
manusia sebagai hak dasar yang dipandang mutlak perlu untuk perkembangan individu
9. Miriam Budiardjo
Hak asasi
manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya
bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat.
B. Macam-Macam HAM
1.
Hak asasi
pribadi (personal rights)
Hak asas pribadi
adalah hak kebebasan beragama, beribadat sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Menyatakan pendapat, dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
2.
Hak asasi
ekonomi (property rights)
Hak asasi
ekonomi meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual sesuatu. serta
hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.
3.
Hak asasi
dalam kesamaan hukum
Hak asasi
dalam kesamaan hukum adalah hak asasi untuk mendaparkan perlakuan yang sama di
dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality) atau dikenal dengan hak
kesamaan hukum.
4.
Hak asasi
politik (political right)
Hak asasi
politik adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih
dalam pemilu, .hak untuk mendirikan partai politik, serta hak untuk mengajukan
petisi, kritik, arau saran.
5.
Hak asasi
dalam perlindungan hukum (procedural rights)
Hak asasi
untuk mendapatkan perlakuan tatacaradan perlindungan hukum, misalnya hak untuk
mendaparkan perlakuan yang wajar dan adil di- penangkapan, penggeledahan,
penyidikan, peradilan, dan pembelaan hukum.
6.
Hak asasi
sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
Hak asasi
sosial dan kebudal'aan merupakan hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk
mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungan dengan masalah
sosial budaya.
C. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
- Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
- Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
- Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
D.
Upaya
Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia
1.
Pembentukan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
2.
Pembentukan
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
3.
Adanya
pengadilan hak asasi manusia dan pengadilan HAM Ad HOC
4.
Dibentuknya
KPP (Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM untuk berbagai kasus HAM di Indonesia
5.
Dimasukkannya
rumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945
Sedangkan Upaya pemerintah dalam
menegakkan HAM:
a)
Pembentukan
lembaga-lembaga penegakkan HAM, seperti Komnas HAM.
b)
Pemberdayaan
hokum dari lembaga-lembaga hukum yang ada.
E.
Partisipasi
/Peran serta Masyarakat dalam Upaya Perlindungan dan Pemajuan
§ Menyampaikan
laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada KOMNAS HAM atau
lembaga berwenang lainnya.
§ Masyarakat
juga dapat kerjasama dengan KOMNAS HAM untuk meneliti, memberikan pendidikan,
dan memperluas informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.
Peran serta dan upaya perlindungan, pemajuan,
penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia, tidak terlepas dari kesadaran
internal atas perkembangan opini dunia terhadap masalah-masalah demokratisasi
dan hak asasi manusia. Hal ini dapat kita lihat pada Pembuakaan UUD 1945 dan
Batang Tubuhnya yang mencumkan prinsip-prinsip pelaksanaan HAM.
Dalam perkembangan lebih lanjut, peran serta dan upaya
pemajuan, perlindungan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia dilakukan
melalui hal-hal berikut :
1. Pada tanggal
7 Juni 1993, telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) sebagai tindak lanjut Lokakarya tentang HAM yang diselenggarakan
oleh Departemen Luar Negeri RI dengan dukungan Perserikatan Bangsa Bangsa
(PBB). Salah satu tujuan pembentukan Komnas HAM adalah untuk meningkatkan
perlindungan hak asasi manusia. Demi mewujudkan tujuan tersebut, maka Komnas
HAM melakukan rangkaian kegiatan antara lain :
a. Menyebarluaskan
wawasan nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia baik kepada
masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat internasional
b. Mengkaji
berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia dengan
tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan/atau
ratifikasinya.
c. Memantau dan
menyelidiki pelaksanaan hak-hak asasi manusia serta memberikan pendapat,
pertimbangan, dan saran kepada badan pemerintah negara mengenai pelaksanaan hak
asasi manusia.
d. Mengadakan
kerja sama regional dan internasional dalam rangka memajukan dan melindungi hak
asasi manusia.
2. Pasca Orde
Baru (era reformasi), perhatian terhadap upaya pemajuan, penghormatan dan
penegakan HAM di Indonesia semakin nyata, yakni dengan disahkannya Ketetapan
MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998.
Dalam ketetapan tersebut, MPR menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan
seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan
pemahaman tentang HAM. Selain itu, Presiden dan DPR juga ditugaskan untuk
segera meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang HAM.
3. Landasan
bagi penegakan HAM di Indonesia semakin kokoh setelah MPR melakukan amandemen terhadap
UUD 1945. Dalam amandemen UUD 1945 tersebut persoalan HAM mendapat perhatian
yang khusus dengan ditambahkannya bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri
atas pasal 28 A hingga 28 J. hal ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam
menegakkan hak asasi manusia.
4. Tonggak lain
dalam sejarah penegakkan hak asasi manusia di Indonesia adalah berdirinya
pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000.
Pengadilan HAM ini merupakan suatu pengadilan yang secara khusus menangani
kejahatan pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan.
5. Pembentukan
lembaga-lembaga yang menangani kejahatan HAM dan penyusunan beberapa instrumen
hukum pokok yang mengatur perlindungan terhadap HAM, secara nyata telah
mendorong penegakan HAM di Indonesia. Beberapa kasus kejahatan HAM yang terjadi
pada masa lalu kini mulai terkuak. seperti penanganan protes massa Tanjung
Priok 1984, kerusuhan dan penembakan mahasiswa pada Mei 1998.
6. Pembentukan
Komisi Penyelidik Pelanggraan (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok
untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM. Di antara kasus-kasus
tersebut bahkan kasus Tanjung Priok dan kasus Timor-Timur telah ditangani oleh
Pengadilan HAM.
7. Di sisi
lain, melalui berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), banyak pihak melakukan
pembelaan dan bantuan hukum (advokasi) terhadap para korban kejahatan HAM.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap
individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan
dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh
proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
B.
Saran-saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam
menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan
HAM orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
https://dedelfip.wordpress.com/2011/10/14/materi-pkn-kelas-x-ham/
Ham#scribd
manusia.html
Komentar
Posting Komentar