Warganegara dan Negara
BAB 5
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Warga negara adalah salah satu unsur terpenting dalam
negara. Tanpa ada warga negara maka tidak ada negara. Warga negara merupakan
rakyat yang menetap disuatu wilayah/bagian negara yang dipersatukan oleh suatu
persatuan dan memiliki rasa kesatuan untuk mendiami negara tersebut.
Rumusan Masalah
1. Hukum,
Negara dan Pemerintahan
-
Pengertian hukum
-
Sifat dan ciri-ciri
hukum
- Sumber-sumber
hukum
- Pembagian
hukum
- Pengertian
negara
-
2 tugas utama negara
- Sifat-sifat negara
- 2 bentuk negara
- Unsur-unsur negara
- Tujuan negara Republik Indonesia
- Pengertian pemerintah
- Perbedaan pemerintahan dengan pemerintah
2. Warga Negara dan Negara
- Pengertian
warga negara
- 2
kriteria menjadi warga negara
- Orang-orang
yang berada dalam satu wilayah negara
- Pasal yang tercantum di dalam UUD 1945 tentang
warga negara
-
Pasal-pasal yang tercantum di dalam UUD 1945 tentang hak dan kewajiban
warga
negara Indonesia
Tujuan Masalah
Untuk
mengidentifikasi peranan
setiap warganegara dalam negara hukum Indonesia
Manfaat
-
Dapat
mengetahui dan
menghargai kedudukan dan peranan setiap warganegara dalam negara hukum
Indonesia
Pengertian
Hukum
Menurut
Para Ahli :
MENURUT Dr. O. NOTOHAMIDJOJO, SH
Hukum adalah kompleks peraturan yang
tertulis dan tidak tertulis, yang biasanya bersifat memaksa terhadap kelakuan
manusia di dalam masyarakat, yang berlaku dalam berjenis lingkungan hidup dan
masyarakat negara (serta antar negara) dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata
serta damai.
MENURUT H.M.N. PURWOSUTJIPTO, SH
Hukum adalah keseluruhan Norma, yang
oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum,
dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau
seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang
dikehendaki oleh penguasa tersebut
Secara Umum :
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh
penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap
sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat
tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh
penguasa tersebut.
Sifat
dan Ciri Hukum
Sifat Hukum :
Hukum mempunyai sifat mengatur dan
memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat
memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan
sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.
Ciri-Ciri Hukum :
Terdapat perintah dan/atau larangan.
Perintah dan/atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang.
Hukum / Pidana ada 2 :
1. Pidana pokok, terdiri dari:
–
Pidana mati
–
Pidana penjara
–
Pidana kurungan
–
Pidana denda (pengganti hukum kurungan)
–
Pidana tutupan
2. Pidana tambahan, terdiri dari:
–
Pencabutan hak-hak tertentu
–
Penyitaan barang-barang tertentu
–
Pengumuman keputusan hakim
Sumber-Sumber
Hukum
Sumber Hukum dalam Arti Materiil
Faktor-faktor yang turut serta menentukan
isi hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum
yaitu:
Stuktural ekonomi dan
kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi,
perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
Kebiasaan yang telah membaku dalam
masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai
aturan tinglkah laku yang tetap.
Hukum yang berlaku
Tata hukum negara-negara lain
Keyakinan tentang agama dan kesusilaan
Kesadaran hukum
Sumber Hukum dalam Arti Formil
Masalah prosedur atau cara
pembentukanya, terdiri dari:
Sumber hukum dalam arti formal yang
tertulis
Undang-undang :
UU dalam arti material: keputusan
penguasa yang dilihat dari segi isinya
mempunyai kekuatan mengikat umum mis. UU Teroisme, UU Pailit.
UU dalam arti formal : keputusan
penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikannya UU, mis UU
APBN
Sumber hukum dalam arti formal yang
tidak tertulis
Prof. Soepomo dalam catatan mengenai
pasal 32 UUD 1950 berpendapat bahwa “ Hukum adat adalah synonim dengan hukum
tidak tertulis dan hukum tidak tertulis berarti hukum yang tidak dibentuk oleh
sebuah badan legislatif yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi di badan –badan
hukum negara (DPR, DPRD, dsb), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim
dan hukum kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.”
Pembagian
Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara
hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis,
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak
tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum
dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil),
yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang
yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum
Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan
perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang
mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan
antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara
(Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata
Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara
menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan
negara.
Hukum Pidana (Pidana = hukuman), yaitu
hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana
kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan
perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum Internasional, yang terdiri dari
Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga
negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara
lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan
negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
Pengertian
Negara
Negara berasal dari kata State
(Inggris), Staat (Belanda), dan Etat (Prancis) yang sama-sama asalnya dari
bahasa latin Status atau Statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat
yang tegak dan tetap.
Berikut pendapat para tokoh mengenai
definisi negara.
Menurut John Locke(1632-1704) dan
Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada
perjanjian masyarakat.
Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Menurut Mac Iver, suatu negara harus
mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan
masyarakat.
Dari beberapa definisi di atas dapat
disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang
mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan
orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi,
mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu
negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu
negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.
Tugas
Utama Negara
Negara merupakan alat (agency) atau
wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama
atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala
kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak
menjadi antagonisme yang membahayakan.
Mengorganisasi dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari
masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Sifat-Sifat
Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan
organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
Sifat Memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan
kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
Sifat Monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu
demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
Sifat Totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi
kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama
di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan
seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan
rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Bentuk
Negara
a.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan
tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan
pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke
dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi
dua macam sistem, yaitu:
Sentralisasi, dan
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem
sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari
pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri
dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
Adanya keseragaman (uniformitas)
peraturan di seluruh wilayah negara;
Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya
ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
Penghasilan daerah dapat digunakan untuk
kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat,
sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
Peraturan/ kebijakan dari pusat sering
tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
Daerah-daerah lebih bersifat pasif,
menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan
demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
Rakyat di daerah kurang mendapatkan
kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
Keputusan-keputusan pemerintah pusat
sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem
desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri
(otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat
parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan
tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
Pembangunan daerah akan berkembang
sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah
pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
Partisipasi dan tanggung jawab
masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
Penghematan biaya, karena sebagian
ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi
adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan
jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.
Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara
sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara
serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
Tiap negara bagian memiliki kepala
negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
Tiap negara bagian boleh membuat
konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara
serikat;
Hubungan antara pemerintah federal
(pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu
yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang
dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara
bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian
ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal
ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan
negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
Hal-hal yang menyangkut kedudukan negara
sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan
dan perwakilan diplomatik;
Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan
negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
Hal-hal tentang konstitusi dan organisasi
pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan
selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji
material konstitusi negara bagian;
Hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya
penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli,
matauang (moneter);
Hal-hal tentang kepentingan bersama
antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Unsur-unsur
Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk
suatu negara adalah :
Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang
mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang
dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan
penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan
sebagainya.
Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang
dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan
menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas
atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di
wilayah tertentu.
Tujuan
Negara Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea
keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya
tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus
dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia;
Memajukan kesejahteraan umum;
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pengertian
Pemetintah
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di
wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama
halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Perbedaan
Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah : Organisasi yang memiliki wewenang dan
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah
tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian
– bagiannya.
Pemerintahan : Wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan
lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan
kepentingan negara sendiri.
PengertianWarga
Negara
Warga negara adalah salah satu unsur
terpenting dalam negara.tanpa ada warga negara maka tidak ada negara.warga
negara merupakan rakyat yang menetap di suatu wilayah/bagian negara yang
dipersatukan oleh suatu persatuan dan memiliki rasa kesatuan untuk mendiami
negara tersebut.
2
kriteria warga Negara
2 kriteria untuk menjadi warga negara,
yaitu :
1)
Kriterium kelahiran, berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi
menjadi 2, yaitu :
a)
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius
Sanguinis”. Di alam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara
berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b)
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di
dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara
tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari
negara tersebut.
2)
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
negara lain.
Orang
orang yang berada dalam 1 wilayah negara antara lain :
1.
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
2.
Syarat-syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang
Warga negara Republik Indonesia ialah :
1.
Orang-orang yang berdarsarkan perundang-undangan dan/atau
perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi
17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
2.
Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan
dengan ayahnya, seorang warga negara RI.
3.
Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia,dan
ayahnya adalah warga negara RI.
4.
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila ia pada
waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
5.
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan
ayahnya.
6.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak
diketahui.
7.
Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui
kedua orang tuanya.
8.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak
di ketahui
9.
Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang
ini.
Di dalam penjelasan Umum UU no.62 tahun
1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
o
Karena kelahiran
o
Karena pengangkatan
o
Karena dikabulkan
o
Karena pewarganegaraan
o
Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
o
Karena turut ayah/ibunya
o
Karena pernyataan
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a)
Pasal 27 (2) :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b)
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.
c)
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga
negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan
warga negara :
a)
Pasal 27 (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan (hak memilih dan dipilih).
b)
Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
c)
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Di samping itu dua ketentuan dengan
tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
a)
Pasal 27 (1) : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b)
Pasal 30 (1) : tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.
Referensi
novifadillah.blogspot.com
abduladjisnasamalik.blogspot.co.id/2014/11/tugas-softskill-bab-5.html?m=1
http://triwahyubozs.wordpress.com/2012/12/
abduladjisnasamalik.blogspot.co.id/2014/11/tugas-softskill-bab-5.html?m=1
http://triwahyubozs.wordpress.com/2012/12/
Komentar
Posting Komentar